Archive for the ‘Uncategorized’ Category

Ironi Pendidikan (suatu otokritik)

August 18, 2008

Ironi Pendidikan[1]

(Suatu otokritik)

Suen Herief[2]

”Pendidikan membuat orang mudah diarahkan, tetapi sukar untuk didikte, membuat mereka bisa diperintah, tetapi tidak mungkin diperbudak,” ungkapan bernada optimis dari Henry peter, seorang sejarawan sekaligus negarawan skotlandia ini menjadi suatu harapan ideal bagi tujuan pendidikan untuk setiap orang.

Pendidikan sebagai proses yang dilakukan ditengah masyarakat dalam rangka mempersiapkan generasi penerus agar dapat bersosialisasi dan beradaptasi dalam budaya di era mereka kelak, sesungguhnya dapat dikatakan merupakan salah satu bentuk strategi budaya bagi manusia untuk mempertahankan kebelangsungan eksistensi mereka.

Pada perkembangannya, pendidikan memang muncul dalam berbagai bentuk dan paham, pendidikan banyak dipahami sebagai bentuk transformasi ilmu pengetahuan, pembentuk pola pikir, pengasah otak, status sosial dalam masyarakat, sampai pada sarana meningkatkan keterampilan kerja.

Yang terakhir ini, menjadi trend baru ditengah tuntutan profesionalisme kerja dan kompetisi yang semakin tinggi, pendidikan menjadi sarana untuk mencetak Sumber daya manusia yang siap kerja dan berkompetisi, sehingga perkembangan institusi pendidikan dengan berbagai level dengan cepatnya berkembang dan diserap.

Dan bahkan tak dapat dipungkiri pengaruh dari sistem perekonomian nasional yang sejak lama (dekade 1970an) terang terangan berkiblat pada sistem kapital, maka pengelolaan institusi Pendidikan di ibaratkan layaknya pabrik dalam dunia industri untuk keperluan industri dengan menghasilkan komoditas sumber daya manusia yang siap dilepas dipasaran, dengan kata lain komodifikasi pendidikan merupakan proses transformasi yang menjadikan sesuatu menjadi komoditi atau barang untuk diperdagangkan demi mendapatkan keuntungan.

Tak ayal, hal ini menjadikan pendidikan sebagai lahan bisnis yang menggiurkan dan pada akhirnya hanya dapat di akses oleh orang orang ‘beruntung’ dan tertentu yang memiliki uang sebagai syarat utama untuk dapat mengakses pendidikan, kalaupun diimbangi dengan adanya program program yang dianggap dapat meringankan (beasiswa dll) namun prosentasenya sangat sedikit, itu pun kerap kali salah sasaran.

Celakanya Negara kita melalui perangkat perangkatnya (Eksekutif dan legislatif) bukannya menjamin dan melindungi hak yang sama bagi masyarakat untuk mengakses pendidikan, namun justru secara sistematis dan terencana menciptakan iklim bisnis di dunia pendidikan, hal ini terbukti dengan di undangkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS yang Ini terlihat pada Pasal 9 UU Sisdiknas, yang menyatakan bahwa “Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan,” dan Pasal 12 Ayat 2 (b) yang memberi kewajiban terhadap peserta didik untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, terkecuali bagi yang dibebaskan dari kewajibannya sesuai undang-undang yang ada.

Lebih jauh pasal 53 memiliki esensi Badan Hukum Pendidikan didirikan oleh pemerintah atau masyarakat, berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.

Dan hal ini ditindaklanjuti dengan digulirkannya pembuatan RUU Badan Hukum Pendidikan yang sampai saat ini tidak jelas keberlangsungan sekaligus muatannya, karena tampaknya hal itu bagi institusi pendidikan yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (UGM,UI dll) telah terpenuhi dalam PP No 23 Tahun 2005 yang esensinya instansi pendidikan adalah salah satu lembaga yang dapat menerapkan manajemen keuangan dengan model Badan Layanan Umum (BLU), dengan kata lain institusi pendidikan tinggi dapat mengelola keuangan tanpa harus ada campur tangan Negara atau otonom penuh.

Dengan begitu, jelaslah sudah kemandirian pengelolaan keuangan mengakibatkan institusi pendidikan harus selalu dapat membuka peluang pemasukan keuangan, salah satu dengan menaikkan biaya pendidikan, tanpa adanya batasan, dengan alasan untuk menjaga keberlangsungan kehidupan institusi pendidikan tersebut, sekaligus negara melepas tanggung jawab dengan menarik subsidi pendidikan, padahal UUD 1945 amandemen mengamanatkan sekurang kurangnya 20% APBN di gunakan untuk pendidikan hingga seluruh masyarakat dapat mengakses pendidikan tanpa terkecuali (sampai saat ini tak dipenuhi), karena itu adalah hak, tak berlebihan jika dalam hal ini pemerintah telah melanggar konstitusi, dan itu berarti pemerintah telah bertindak inkonstitusional.

Proses industrialisasi pendidikan di Negara kita akan mengakibatkan masyarakat dan peserta didik pada pilihan-pilihan mekanis yakni mengambil sisi pragmatis dan praktisnya, missal munculnya anggapan selesaikan pendidikan secepat mungkin dan dapat kerja, dan anggapan lain yang mengarah pada pilihan yang serba materialistis, sehingga hubungan yang terbentuk layaknya produsen dan konsumen, atau penjual dan pembeli.

Pada akhirnya pendidikan yang mulanya sebagai proses pembentukan pola pikir dan transformasi ilmu pengetahuan yang akan menghasilkan sumber daya manusia unggul dan yang memiliki kompetensi keilmuan, hanya menjadi pelengkap status social bagi mereka yang dapat ‘membelinya.’ Ironis, pada dasarnya Sumber daya cukup tersedia bagi semua, namun tidak semua orang punya akses terhadap sumber daya itu, namun itulah faktanya, pada akhirnya Negara kita yang Sebenarnya memiliki potensi kekayaan alam dan sumber daya manusia yang cukup, sedang dan akan terus dikelola oleh orang orang yang nota bene berpendidikan namun tidak memiliki kompetensi.

Yang berujung pada saat terjun kedalam dunia kerja, profesi dan masyarakat banyak yang bersikap individualis dan elitis untuk menutupi kelemahannya, dan kesenjangan semakin nyata tak hanya dalam hal ekonomi, namun juga pendidikan, Sehingga tak berlebihan kiranya jika kita mengatakan Pendidikan membuat orang mudah menuntut,mudah meminta,mudah berbuat tapi tak mudah memberi dan susah bertanggung jawab. Ironis!!!


[1] Pernah dimuat di majalah Jogja education edisi Agustus 2008

[2] Pemerhati masalah hukum dan kemasyarakatan

Bantuan Hukum, Suatu Keharusan

July 15, 2008

BANTUAN HUKUM, SUATU KEHARUSAN[1]

SUEN HERIEF[2]  

 

Tinjauan Umum Bantuan Hukum

            Persoalan bantuan hukum dalam artian yang luas yang berarti bantuan hukum yang diberikan oleh Advokat dan procureur dimuka persidangan Pengadilan Negeri sebenarnya bukanlah barang baru bagi kita. Masalah yang demikian sebenarnya sudah cukup lama dikaji dalam pelajaran hukum acara pidana dan acara perdata atau dalam hubungannnya dengan tugas dan wewenang peradilan, namun hingga sekarang masalah ini rupanya masih tetap menarik untuk dipelajari dan diteliti lebih lanjut baik dalam konteksnya dengan usaha penegakan hukum maupun hak asasi manusia.[3]

             Sebenarnya tidaklah mudah untuk membuat suatu rumusan yang tepat mengenai apa yang sebenarnya yang dimaksud dengan bantuan hukum itu. Secara konvensional di negara kita sejak dahulu bantuan hukum ini diartikan sebagai bantuan yang diberikan oleh seorang Advokat terhadap clientnya baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana di muka pesidangan, walaupun istilah ini kurang begitu populer dipergunaan pada masa lampau. Bagi negara kita istilah ini baru dipopulerkan sekitar tahun 1964 semenjak dikeluarkannya undang undang No. 19/1964 yang secara tegas mengatur tentang masalah bantuan hukum.

            Istilah bantuan ukum itu sendiri dipergunakan sebagai terjemahan dari dua istilah yang berbeda yaitu “Legal Aid” dan “legal Assistance”. Istilah Legal Aid biasanya dipergunakan untuk menunjukkan pengertian bantuan hukum dalam arti sempit berupa pemberian jasa jasa di bidang hukum kepada seorang yang terlibat dalam suatu perkara secara Cuma Cuma/gratis khususnya bagi mereka yang kurang mampu. Sedangkan pengertian Legal Assistance dipergunakan untuk menunjukkan pengertian bantuan hukum oleh para Advokat yang mempergunakan honorarium.[4] 

 

1. Bantuan Hukum Di Indonesia

Bantuan hukum di Indonesia sesungguhnya bukanlah hal baru.[5] Diskursus mengenai hal ini sudah lama berkembang dikalangan para pemerhati hukum di negeri ini. Dari masa pra kemerdekaan hingga sampai sekarang, permasalahan bantuan hukum masih selalu tetap relevan untuk dijadikan bahan kajian diantara  grand tema isu-isu hukum yang lain. Hal ini cukup beralasan karena bantuan hukum selalu mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan hukum itu sendiri.

Perkembangan bantuan hukum di Indonesia mulai memasuki babak baru ketika di era tahun 70-an. Babak baru tersebut dimulai ketika berdirinya Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang didirikan oleh Adnan Buyung Nasution dkk. Selain karena mengusung konsep baru dalam pelaksanaan program bantuan hukum di Indonesia LBH Jakarta juga dianggap sebagai cikal bakal bantuan hukum yang terlembaga yang dikatakan paling berhasil pada masa itu. Hingga tak pelak Pendirian lembaga bantuan hukum ini kemudian mendorong tumbuhnya berbagai macam dan bentuk organisasi dan wadah bantuan hukum di Indonesia. Seorang peneliti asing, Daniel S. Lev mencatat diawal tahun 1980-an terdapat hampir seratus organisasi yang terlibat dalam bantuan hukum dalam beragam macam jenisnya.[6].

Semakin berkembangnnya wacana dan berbagai macam konsep bantuan hukum di Indonesia sesungguhnya merupakan jawaban terhadap adanya kebutuhan rakyat terhadap hal tersebut. Sebagian besar rakyat Indonesia yang masih dibawah garis kemiskinan dan buta hukum mendorong tumbuhnya kesadaran disebagian kalangan yang concern mengenai hal ini untuk mencari formula yang ampuh untuk  mengatasi permasalahan tersebut. Advokat sebagai aktor utama dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum memiliki peran yang strategis untuk merealisasikannya. Kenyataan ini terkait dengan tugas dan tanggung jawab profesinya terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuannya.

Perubahan konsep dalam pemberian bantuan hukum juga sangat mempengaruhi kemajuan program bantuan hukum di Indonesia. Konsep bantuan hukum tradisional yang dahulu dipakai ternyata tak mampu menjawab semua permasalahan yang terjadi di lapangan, sehingga memunculkan konsep baru yaitu konsep bantuan hukum konstitusional untuk menutupi kelemahan bantuan hukum yang bersifat tradisional. Lambat laun konsep bantuan hukum konstitusional pun “dimodifikasi” dengan memperkenalkan gerakan bantuan hukum struktural yang dimotori oleh lembaga bantuan hukum (LBH) yang mengubah paradigma bantuan hukum yang semula bersifat kultural menjadi aksi struktural yang diarahkan pada perubahan tatanan masyarakat.

 

2. Bantuan hukum struktural

            Ketimpangan sosial diberbagai bidang kehidupan yang ada di masyarakat mulai dari hukum, politik, sosial, budaya, ekonomi dll tentunya membuat ironi sekaligus miris, banyak wacana yang dikumandangkan oleh para ahli untuk mengatasi masalah tersebut, namun alih alih memperbaiki keadaan malah justru menjadikan masyarakat miskin sebagai obyek wacana, termasuk sebagaian besar penegak hukum termasuk Advokat. Sangat jarang kita melihat dan mendengar Advokat memberikan bantuan hukum Cuma Cuma kepada simiskin, kalaupun ada biasanya dikarenakan adanya sorotan luas oleh media massa, dan dapat memberikan keuntungan popularitas bagi Advokat.[7]

            Untuk itu kita coba untuk mengangkat kembali wacana  tentang bantuan hukum struktural, yang sudah sangat jarang untuk diwacanakan kembali, kalaupun ada hanya dalam kalangan terbatas dikantor kantor lembaga bantuan hukum, padahal bantuan hukum struktural adalah konsep yang harus dimengerti dan dijalankan oleh Advokat diseluruh Indonesia.

             Bantuan hukum struktural, bukanlah konsep bantuan hukum yang tidak mempunyai landasan konstitusional. Sesungguhnya bantuan hukum struktural adalah konsep yang lahir atas dasar pemahaman yang mendalam tentang tujuan kita bermasyarakat yang sebetulnya hendak memerdekakan bangsa dalam arti sesungguhnya, tidak lagi dijajah, karena penjajahan itu tidak bisa dibenarkan. Untuk jelasnya mari kita baca alenia pertama dari pembukaan Undang Undang Dasar 1945:

            

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”   

 

            Kita sekarang bisa bertanya apa sebetulnya, makna “kemerdekaan” yang ditulis dalam alenia pertama dan apa pula kaitannya dengan “keadilan sosial” yang menjadi tujuan kita bernegara? Secara khusus tidak ada penjelasan, tapi sudah pada tempatnya jika kita menafsirkan kemerdekaan dalam arti yang luas, bukan saja kemerdekaan dari belenggu penjajahan fisik bangsa asing tetapi justru kemerdekaan dari segala bentuk penindasan politik, hukum, ekonomi, dan budaya.[8]  

            Dalam konteks itu kita berbicara mengenai bantuan hukum struktural yang lahir sebagai konsekuensi dari pemahaman kita terhadap hukum. Realitas hukum yang kini kita hadapi adalah produk dari proses proses sosial yang terjadi di atas pola hubungan tertentu di antara infra struktur masyarakat yang ada. Hukum sebenarnya merupakan super struktur yang senantiasa berubah dan yang merupakan hasil interaksi di antara infra struktur masyarakat. Oleh karena itu selama pola hubungan di antara infra struktur menunjukkan gejala yang timpang maka hal yang demikian itu akan semakin mempersulit terwujudnya hukum yang adil.

Dalam hal itu maka sebenarnya ketidakadilan, penindasan, yang amat sering kita jumpai di tengah masyarakat tidak bersumber pada faktor adanya tingkah laku individu yang menyimpang dari norma norma hak asasi akan tetapi bersumber pada faktor adanya pola hubungan sosial yang timpang itu.

Dengan demikian bantuan hukum struktural berarti merupakan rangkaian program baik melalui jalan hukum maupun jalan halal lain yang diarahkan bagi perubahan pada hubungan yang menjadi dasar kehidupan sosial menuju pola hubungan yang lebih sejajar. Hal ini merupakan pra syarat bagi pengembangan hukum yang memberikan keadilan bagi mayoritas kaum miskin di Indonesia. Ini berarti konsep bantuan hukum structural dikembangkan dalam konteks pembangunan masyarakat adil dan makmur. [9]

 

3. Kemiskinan struktural

Kemiskinan yang banyak diwacanakan oleh berbagai kalangan akhir akhir ini sebetulnya telah menjadi perdebatan sejak masa lalu, ketimpangan sebagai dampak dari dianutnya sistem ekonomi kapital oleh rezim rezim pemerintahan di Indonesia menjadikan hampir seluruh sumber daya alam dikuasai oleh perusahaan korporasi asing, sekaligus membuat masyarakat Indonesia menjadi buruh di negerinya sendiri.

Kemiskinan ini, lebih jauh adalah warisan sejarah masa silam, estafet penjajahan yang berabad abad dan sekarang dilanjutkan lagi dengan penjajahan bentuk baru (neokolonialism) sebagai akibat dari kekuatan ekonomi, politik, teknologi, militer dan informasi dari dunia industri ke dunia miskin.

Karena kemiskinan yang kita perbincangkan disini bersifat struktural, sebetulnya pembicaraan mengenai kemiskinan juga jadi struktural. Kita tidak bisa lagi menggunakan pendapatan perkapita untuk mengukur kemiskinan, karena bisa saja seseorang itu pendapatan per kapitanya melampaui garis batas kemiskinan tetapi secara struktural ia adalah orang yang jauh dari alat alat produksi, jauh dari proses pengambilan keputusan, terasing dari kemungkinan partisipasi. Mereka yang miskin ini kalau boleh kita mengutip teori Johan Galtung adalah mereka yang diluar “pusat” (center) yaitu mereka yang berada di “pinggiran” (peri phery).[10]

            Jadi, dalam situasi perkembangan politik dan masyarakat dewasa ini, kita tidak bisa lagi mengatakan bahwa kemiskinan hanya sebatas pada kekurangan materi semata, namun lebih dari itu sebagian besar masyarakat miskin karena disebabkan oleh faktor keterbelakangan mereka dalam memahami hak hak mereka baik sebagai warga masyarakat sekaligus sebagai subyek hukum.

 

4. Bantuan Hukum Sebagai Hak Asasi Manusia

Bantuan hukum adalah hak dari orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar (pro bono publico) sebagai penjabaran persamaan hak di hadapan hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 34 UUD 1945 di mana di dalamnya ditegaskan bahwa fakir miskin adalah menjadi tanggung jawab negara. Terlebih lagi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan hak untuk di bela Advokat (access to legal counsel) adalah hak asasi manusia yang perlu dijamin dalam rangka tercapainya pengentasan masyarakat Indonesia dari kemiskinan, khususnya dalam bidang hukum.[11] 

Dan pada perkembangannya Meskipun telah di amandemen empat kali, Dalam Undang Undang Dasar 1945 (UUD 45) sebagai konstitusi tertinggi negara Indonesia, pasal pasal tentang perlindungan terhadap Hak hak asasi manusia selalu terjamin, tidak terkecuali dengan jaminan terhadap perlakuan yang sama di hadapan hukum seperti yang termaktub dalam pasal 28D UUD 1945 ayat 1 yang berbunyi:

 

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum

 

Oleh karena itu, Bantuan hukum adalah hak asasi semua orang, yang bukan diberikan oleh negara dan bukan belas kasihan dari negara, hal ini penting karena sering kali bantuan hukum diartikan sebagai belas kasihan bagi yang tidak mampu. Selain membantu orang miskin bantuan hukum juga merupakan gerakan moral yang memperjuangkan hak asasi manusia. Oleh karena itu, hak tersebut tidak dapat dikurangi, dibatasi apalagi diambil, karena itu sebuah keharusan. 


[1] Pengantar untuk laporan utama Majalah Keadilan Edisi I/XXXII/2007

[2] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, staff Litbang LPM Keadilan FH UII

[3] Pada pekembangannya pemahaman bantuan hukum tidak hanya pada sektor litigasi, tetapi juga pada sektor non litigasi, hal ini perlu dilakukan dikarenakan semakin berkembangnya hukum dan semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat. 

[4] Abdurrahman, Aspek aspek bantuan hukum di indonesia, Ctk pertama, cendana press, yogyakarta, 1983, hlm 17-18

[5] Todung Mulya Lubis,” Gerakan Bantuan Hukum Di Indonesia :Sebuah Studi Awal” dalam Abdul Hakim Garuda Nusantara  Dan Mulayan W. Kusumah, Beberapa Pemikiran Mengenai Bantuan Hukum: Kearah Bantuan Hukum Struktural, Alumni, Bandung, hlm 5. Dia  mencatat bahwa kalau bantuan hukum diartikan sebagai tindakan kedermawanan  (charity), asal mula bantuan hukum di Indonesia suadah ada sejak lama, sejak datangnya sejak datangnnya agama Nasrani ke Indonesia tahun 1500-an, karna kata chlarity memiliki makna yang sama jika dikaitakan dengan praktek tolong menolong dalam masyarakat hukum adat Indonesia.

[6] Daniel S. Lav, Hukum Dan Politik Di Indonesia: Kesinambungan Dan Perubahan, LP3ES, Jakarta, hlm. 495

[7] Ini sebetulnya analisa yang didasarkan pada gejala gejala yang muncul dipermukaan akhir akhir ini, dimana banyak sekali Advokat yang lebih senang beropini dihadapan media dan menangani kasus kasus yang disorot oleh publik, membela artis, tokoh politik, dll, namun sangat jarang mereka membela warga yang digusur, tanahnya diserobot oleh pengembang perumahan, dll  

[8] Todung mulya lubis, Bantuan hukum dan kemiskinan struktural, Ctk pertama, LP3S, Jakarta, 1986, hlm 146

[9] Adnan buyung nasution, Bantuan Hukum Di Indonesia, Ctk pertama, LP3ES, Jakarta, 1981, hlm 126 

[10] Todung mulya lubis, opcit, hlm 42-42

[11] Frans Hendra Winata, Bantuan hukum suatu hak asasi manusia bukan belas kasihan, Ctk Pertama, Elex media komputindo, Jakarta, 2000, hlm vii

Hello world!

July 15, 2008

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!